Pengertian Bank adalah sebuah lembaga intermediasi
keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.
Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Industri perbankan telah mengalami
perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.Industri ini menjadi lebih
kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas
pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif
yang mereka bayar untuk simpanan deposan. Berdasarkan pengertian di atas, bank
merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas
perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuanngan. Ruang Lingkup Bank Ruang
lingkup laporan dan pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank) 1). Laporan
harian umum dan pelayanan bank (LHBU) adalah Laporan Bank Indonesia yang
digunakan untuk memantau pasar uang dan kondisi keuangan perbankkan secara
berkesinambungan. 2). Laporan Berkala Bank Umum Konvensional Laporan Berkala
ini merupakan laporan data yang sifatnya kualitatif. Laporan disusun dalam
formulir yang telah disediakan sebanyak 12 jenis formulir dan dilakukan secara
berkala dalam periode mingguan, bulanan dan triwulan tergantung jenis laporan.
3). Laporan bulanan bank umum laporan bank umum (LBU) yang harus disediakan
antara lain: a. Neraca laba rugi dan komitmen kontijensi, b. Transaksi valas
dan derivatif, c. Kualitas aktiva produktif, d. Perhitungan kewajiban
penyediaan modal minimum, e. Aktiva tertimbang menurut resiko, f. Perhitungan
ratio keuangan dan modal. Jenis - Jenis Bank 1. Bank Sentral Bank sentral
adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang
memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana,
mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang,
mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank
sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan
produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara
langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada
masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa
asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain
sebagainya. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah
umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usaha-usaha bank umum yang
utama antara lain: Ø Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro,
deposito, sertifikat deposito, tabungan Ø Memberikan kredit Ø Menerbitkan surat
pengakuan hutang Ø Memindahkan uang Ø Menempatkan dana pada atau meminjamkan
dana dari bank lain Ø Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga Ø
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga. Bank umum ada
yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa: Ø Bank Umum Devisa artinya yang
ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri. Ø Bank Umum Non Devisa
artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja. 3. Bank
Perkreditan Rakyat / BPR Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang
memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan
yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang
terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan
prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam SBI / Sertifikat Bank Indonesia,
deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat
dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Menurut Undang-Undang
Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah
bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan
atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Usaha-usaha Bank Perkreditan
Rakyat, diantaranya: Ø Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa deposito berjangka, dan tabungan Ø Memberi kredit Ø Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang
ditetapkan pemerintah Ø Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank
indonesia (sbi). Fungsi dan Peranan Bank Fungsi Pokok Bank sebagai lembaga
perantara keuangan memberikan jasa - jasa keuangan baik kepada pihak yang
membutuhkan dana dan pihak yang memiliki dana bank-bank melakukan beberapa
fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatanrutinnya di bidang keuangan.
Fungsi dasar dan bank dapat dilihat dan keterangan berikut. Bank memiliki
fungsi pokok sebagai berikut ( Dahlan Siamat 2001 : 88): Ø Menyediakan
mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi. Ø
Menciptakan uang. Ø Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat. Ø
Menawarkan jasa-jasa dan keuangan lain. Ø Menyediakan fasilitas untuk
perdagangan internasional. Ø Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk
barang-barang berharga. Ø Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana. Berdasarkan
UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah: Ø Sebagai tempat
menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan
deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro. Fungsi
tersebut merupakan fungsi utama bank. Ø Sebagai penyalur dana atau pemberi
kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk
usaha-usaha produktif. Peranan Bank Dalam menjalankan kegiatannya bank
mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu : 1. Pengalihan Aset (asset
transmutation) Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit
devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik
dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang
likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower). 2. Transaksi
(transaction) Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk
melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak
pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang
dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan
pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran. 3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk
berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut
masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn
likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan
dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan
likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya
kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas. 4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa
mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan
pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric
information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran
bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu
jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling
berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi
efisiensi biaya ekonomi. Reformasi Bank Paket Juni tahun 1983 Paket Juni 1983
adalah kebijakan perbankan yang dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini juga
dikenal sebagai paket non ceiling policy dalam arti perbankan telah dibebaskan
dari ketentuan batas atas (ceiling) suku bunga. Hal ini berarti bank-bank boleh
menentukan suku bunga yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan
pertimbangannya sendiri. Bank boleh menawarkan suku bunga kredit yang paling
murah sekalipun demikian pula bank boleh menawarkan suku bunga tabungan atau
deposito setinggi langit. Pertimbangannya penentuan suku bunga itu dipulangkan
kepada masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu sepanjang
masih menjamin kelangsungan hidup bank. Pokok-pokok kebijakan deregulasi
perbankan 1 juni 1983 yakni : Ø Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya
setiap bank dapat mengadakan ekspansi kreditnya menurut pengelolaan
masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup. Ø
Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia
(KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat
prioritas. Ø Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan
bunga pinjamannya. Reformasi Bank Paket Oktober tahun 1988 Kebijakan paket
kebjakan 1 juni 1983 dalam hal mobilisasi dana serta peningkatan efisiensi
perbankan menjadi dasar dilanjutkannya deregulasi di bidang perbankan. Memang,
salah satu tujuan dan deregulasi di bidang perbankan adalah menciptakan suatu
iklim yang mendorong terjadinya terjadinya persaingan usaha sehat diantara
bank-bank untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan usahanya. Pada awal tahun
1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong
pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang
perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988)
yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”. Tujuan dari
pakto 1988 yakni : Ø Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana. Ø
Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana
transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas Ø Peningkatan
efisiensi dan kemudahan pendirian bank. Ø Pengendalian kebijakan moneter serta
pencipataan iklim pengembangan pasar modal. Secara umum tujuan dilancarkannya
deregulasi dapat disimpulkan : Ø Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
Ø Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian. Ø Efisiensi lembaga-lembaga
pelaku ekonomi. Ø Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian. Ø
Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian Ø Mengupayakan
membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi
internasional. Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank#cite_note-5th_ed-5
http://maylisa-a-p.blogspot.com/2013/03/pengertianruang-lingkupjenis.html
http://melvinaliciouz.wordpress.com/2012/03/27/ruang-lingkup-lembaga-keuangan-bank-2/
http://ferdinandwisnu.wordpress.com/2013/03/10/pengertian-bank-jenis-jenis-bank-fungsi-bank-dan-reformasi-bank/
http://rikaarditasariblogs.blogspot.com/2013/03/pengertian-ruang-lingkup-jenis-jenis.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar